TEGAL - Sering kali, mobil tidak memiliki surat-surat yang benar, banyak mobil
bekas yang memiliki surat-surat aspal. Agar tidak terjerumus, berikut
tips memeriksa STNK dan BPKB dari Divisi Humas Mabes Pori ketika anda
akan membeli kendaraan bekas:
1. Baca semua informasi yang
tertulis di halaman pertama, kedua dan ketiga BPKB. Halaman-halaman ini
memuat segala sesuatu tentang identitas mobil tersebut. Perhatikan No
BPKB dan No registrasi POLDA.
2. Periksa STNK dan Lembar Pajak
secara benar. Di lembar STNK terdapat No. STNK disudut kanan atas,
tanggal pengesahan dan pejabat kepolisian yang bertanda tangan. Pastikan
No dan tahun pengesahan sama. Lihat lembar pajak secara teliti karena
pajak yang telah dibayar akan divalidasi oleh samsat yang terdapat jam,
tanggal pembayaran dan jumlah pajak terbayar.
3. Lakukan
pengecekan fisik di SAMSAT terdekat sebelum melakukan pembayaran. Lelah
sehari tidak mengapa dari pada menyesal kemudian.
4. Periksa Faktur, VIN/NIK dan Form A dari Dirjen Bea dan Cukai. Pastikan NOKA dan NOSIN sama dengan BPKB dan STNK.
5.
Perhatikan dengan baik tekstur kertas, warna tulisan, jenis huruf,
tanda tangan pejabat dimasing-masing dokumen. Sesuatu yang palsu pasti
akan terlihat tidak biasa.
6. Jangan pernah tergiur dengan harga
mobil murah. Mintalah Foto Copy semua dokumen dan lakukan pengecekan di
POLDA. Foto copy itu juga berguna untuk Anda sebagai spesimen/ sampel
yang bisa Anda cocokan dengan dokumen mobil lain yang sejenis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar