Wanita Wajib Tahu! 4 Bentuk Kekarasan Fisik dan Hukum Pidananya
TEGAL - Sebelum Anda menjadi korban kekerasan dari kekasih atau orang lain
sebaiknya kenali dulu empat bentuk kekerasan fisik serta hukuman yang
berlaku di Indonesia.
Kekerasan sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, kekerasan fisik, psikis,
dan seksual. Ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan, Sri
Nurherwati menjelaskan, kebijakan pemerintah mengenai kekerasan ialah
zero tolerance yang berarti kekerasan sekecil apa pun tetap termasuk
kekerasan. Hukum itu sudah berlaku sejak tahun 1995-an. Untuk
kekerasan terhadap perempuan mengacu pada deklarasi PBB sebagai dasar
hukum internasional, UU PKDRT, Trafficking, serta Undang-Undang
perlindungan anak. Sedangkan hukum dalam KUHP hanya menyangkut kekerasan
fisik saja
Oleh karena itu, sebelum menjadi korban dari para pria yang tak
bertanggung jawab, yuk kenali empat bentuk kekerasan fisik dan
hukumannya.
1. Kekerasan Ringan Yang termasuk
kekerasan ringan berarti tidak membuat seseorang terhambat melakukan
aktivitasnya, seperti mencubit atau memukul yang tidak menimbulkan
pasangan cedera. "Kalau dicubit biru dia masih bisa (beraktivitas) itu
masuk ringan," ujar Nurherwati.
Hukuman untuk kekerasan fisik
ringan paling lama tiga bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,-. Hal ini tercantum dalam pasal 352 KUHP.
2. Kekerasan Sedang Kekerasan
sedang adalah jika kekerasan fisik menyebabkan seseorang masuk rumah
sakit tapi tidak membuat dia cacat itu termasuk sedang. "Kalau yang
sedang itu sakit tapi terus butuh perawatan khusus," papar wanita
lulusan Hukum dari Universitas Padjajaran. Hukum yang berlaku untuk kekerasan sedang paling lama lima tahun penjara. Terdapat dalam pasal 351 KUHP.
3. Kekerasan Berat Kekerasan
berat merupakan kekerasan yang bisa membuat pasangan cacat fisik.
Nurherwati mencontohkan, bila seorang penjahit dicubit sampai tangannya
bengkak sehingga tak bisa menggunakan tangan lagi untuk menjahit
tergolong kekerasan berat.
"Meskipun dia ibu rumah tangga dan tak
bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu rumah tangga masuk ke berat,"
ujarnya. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun.
4. Kekerasan yang Sebabkan Kematian Kekerasan
fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dapat diancam penjara paling
lama 15 tahun. Hal ini disebutkan dalam KUHP pasal 355.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar