P
|
ada tanggal 5 Juli 1959,
ditanggal itulah Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit agar sebaiknya
kita semua dengan serta merta ikhlas untuk kemabli ke UUD 1945 yang “asli”.
Jadi: sebelum kita sudah menggunakan UUD 1945 “palsu”?
Perjalanan politik di Indonesia
pasca merdeka, masih saja tersendat-sendat di sana-sini. Meskipun (saat itu)
sudah lewat 14 tahun Indonesia merdeka, ditengarai ternyata masih banyak
segolongan atau sekelompok masyarakat yang menginginkan untuk mengubah UUD
1945, demi untuk kepentingan dan keberuntungan mereka sendiri, namun tanpa
memperdulikan kepentingan golongan atau kelompok lain. Agar supaya bangsa
Indonesia terpecah belah dan bercerai berai, Presiden Soekarno memerintahkan
agar kita semua kembali ke UUD 1945 “asli” lagi.
Istilah UUD 1945 asli dalam
momentum dekrit presiden 1959 tadi terkesan seperti aneh dan tak lazim. Sebab
dalam logika politisnya, jika UUD 1945 yang “asli”, pastilah ada juga UUD 1945
yang “palsu”. Sejak pertama kali UUD 1945 itu diresmikan, sejak awal memang ada
saja satu dua orang atau golongan yang merasa kurang sreg dengan UUD 1945 tadi. Tak sedikit pula yang bahkan ribut
mengusulkan untuk sebaiknya diadakan perubahan, yang istilah politik kerennya
disebut amandemen. Memang, di jagad
politik perubahan ketentuan, keputusan bahkan undang-undang sekalipun adalah
sesuatu yang biasa terjadi. Itulah yang dinamakan dengan kehidupan
berdemokrasi, dimana setiap perbedaan pendapat selalu diupayakan dicarikan
titik temu yang pas secara musyawarah mufakat.
Namun, pada kenyataannya, makin
lama setiap usulan tentang perubahan UUD 1945 malah semakin semrawud. Jika hal
ini tetap diladeni, akhirnya UUD 1945 akan semakin jauh bergeser dari alur yang
semula, saking banyaknya terjadi perubahan-perubahan yang jauh dari kepentingan
nasional.
Presiden Soekarno yang sangat
mengkhawatirkan hal ini, lantas pada 5 JULi 1959 mengeluarkan dekrit untuk
kembali ke UUD 1945 semula. UUD 1945 yang ditetapkan sejak Indonesia merdeka.
Dengan demikian, tidak pernah ada yang dinamakan UUD 1945 “palsu”. Sebab
meskipun telah berulangkali diamandemen, tetap saja “asli” sebagai UUD 1945. (SHISOKO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar