Tabloid PULSA

Selasa, 06 November 2012

1959, Membongkar UUD 1945 Palsu


P
ada tanggal 5 Juli 1959, ditanggal itulah Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit agar sebaiknya kita semua dengan serta merta ikhlas untuk kemabli ke UUD 1945 yang “asli”. Jadi: sebelum kita sudah menggunakan UUD 1945 “palsu”?
Perjalanan politik di Indonesia pasca merdeka, masih saja tersendat-sendat di sana-sini. Meskipun (saat itu) sudah lewat 14 tahun Indonesia merdeka, ditengarai ternyata masih banyak segolongan atau sekelompok masyarakat yang menginginkan untuk mengubah UUD 1945, demi untuk kepentingan dan keberuntungan mereka sendiri, namun tanpa memperdulikan kepentingan golongan atau kelompok lain. Agar supaya bangsa Indonesia terpecah belah dan bercerai berai, Presiden Soekarno memerintahkan agar kita semua kembali ke UUD 1945 “asli” lagi.
Istilah UUD 1945 asli dalam momentum dekrit presiden 1959 tadi terkesan seperti aneh dan tak lazim. Sebab dalam logika politisnya, jika UUD 1945 yang “asli”, pastilah ada juga UUD 1945 yang “palsu”. Sejak pertama kali UUD 1945 itu diresmikan, sejak awal memang ada saja satu dua orang atau golongan yang merasa kurang sreg dengan UUD 1945 tadi. Tak sedikit pula yang bahkan ribut mengusulkan untuk sebaiknya diadakan perubahan, yang istilah politik kerennya disebut amandemen. Memang, di jagad politik perubahan ketentuan, keputusan bahkan undang-undang sekalipun adalah sesuatu yang biasa terjadi. Itulah yang dinamakan dengan kehidupan berdemokrasi, dimana setiap perbedaan pendapat selalu diupayakan dicarikan titik temu yang pas secara musyawarah mufakat.
Namun, pada kenyataannya, makin lama setiap usulan tentang perubahan UUD 1945 malah semakin semrawud. Jika hal ini tetap diladeni, akhirnya UUD 1945 akan semakin jauh bergeser dari alur yang semula, saking banyaknya terjadi perubahan-perubahan yang jauh dari kepentingan nasional.
Presiden Soekarno yang sangat mengkhawatirkan hal ini, lantas pada 5 JULi 1959 mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 semula. UUD 1945 yang ditetapkan sejak Indonesia merdeka. Dengan demikian, tidak pernah ada yang dinamakan UUD 1945 “palsu”. Sebab meskipun telah berulangkali diamandemen, tetap saja “asli” sebagai UUD 1945. (SHISOKO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar